
Ada Skandal Setoran Kecamatan di Bogor, 12 Saksi Diperiksa

VOICEINDONESIA.CO, Cibinong – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera menyiapkan laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil agar penyelesaian kasus tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan berlanjut ke proses hukum pidana.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengonfirmasi arahan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini audit investigasi tengah diperdalam.
Baca Juga: Armada Kapal Pertamina Jadi Andalan Distribusi Energi ke Wilayah Pelosok dan 3T
Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis dari 12 orang lintas instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh.
“Pak Bupati minta secepatnya dibuat laporan polisi. Namun, karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan. Proses pemanggilan pihak-pihak terkait masih berjalan agar hasilnya akurat,” ujar Arif di Cibinong, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan praktik lancung ini bermula dari oknum ASN yang menjanjikan posisi struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pegawai saat dirinya masih menjabat sebagai pejabat fungsional.
Baca Juga: Jelang Haji 2026, DPD RI Minta Layanan Jemaah Lebih Profesional
Para korban diduga telah memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Inspektorat mulai melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sejak 11 Maret 2026.
Meski belum merinci pasal yang akan disangkakan, Arif mengindikasikan kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
"Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin esok untuk melengkapi data. Hasil audit investigasi menyeluruh nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai dasar resmi pelaporan kepada aparat penegak hukum," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak sistem meritokrasi di wilayah tersebut. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



