VOICE Indonesia
Daerah

Satu Tahun Beroperasi, Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.co
Satu Tahun Beroperasi, Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar
Satu Tahun Beroperasi, Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Praktik tersebut beroperasi dari sebuah kantor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menyasar warga negara asing melalui aplikasi kencan daring.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di kantor PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga: WNI di Perbatasan Aman Pasca Kamboja Lancarkan Serangan ke Thailand

“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penyidikan awal, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Pandia menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga terlibat langsung dalam pengelolaan aktivitas penipuan berbasis digital.

Baca Juga: Kemampuan Bahasa Biang Kerok Ratusan Ribu Lowongan Kerja Negeri Tak Terisi

Menurut Pandia, sindikat ini memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari platform asal China bernama WOW.

Para pegawai direkrut sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan, disesuaikan dengan negara asal pengguna aplikasi.

Mereka bertugas membangun kedekatan emosional dengan korban hingga akhirnya membujuk pengguna untuk membeli koin atau melakukan top up guna mengirimkan gift di dalam aplikasi.

“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Pandia.

Setelah korban mengirimkan gift, admin kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk mengakses foto dan video tersebut, useratau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” kata Pandia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Di dalam perangkat tersebut ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian menambahkan, praktik dugaan penipuan ini telah berlangsung hampir satu tahun.

Dalam setiap shift, para admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.

“Kalau dikalkulasikan, per shift bisa menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan, dan dalam operasionalnya mereka dibagi ke dalam tiga shift,” ujar Adrian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan bulanan pemilik perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan sekitar Rp750 ribu per orang per bulan.

Total jumlah karyawan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 160 hingga 200 orang.

Saat ini, Polresta Yogyakarta tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu klien atau penyewa jasa PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri.

“Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya,” tutur Adrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara : PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Aplikasi kencan daring#Love scamming#Yogyakarta
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.