VOICE Indonesia
Daerah

Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di Bali

Afifah - VOICEIndonesia.co
Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di Bali
Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di Bali

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar sindikat judi daring (online) lintas negara yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India.

Dalam penggerebekan di dua vila mewah di wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan, polisi menetapkan 35 orang tersangka yang berperan sebagai operator situs judi internasional tersebut.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup omzet fantastis hingga mencapai Rp8 miliar per bulan.

Baca Juga: Perangkat Desa Kunci Akurasi DTSEN Nasional 

Para pelaku menyamar sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan untuk menjalankan operasional situs bernama "Ram Betting Exchange" yang dipromosikan melalui media sosial Instagram.

"Dari 39 WNA India yang awalnya diamankan, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan bagi pengguna yang mayoritas juga warga negara India," kata Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Penyelidikan intensif dimulai sejak patroli siber pada pertengahan Januari 2026 menemukan akun Instagram mencurigakan.

Baca Juga: 86 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Pulang Mandiri 

Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber melakukan penggerebekan serentak di dua lokasi pusat operasional, yakni di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, dan Desa Cepaka, Kediri. Para pelaku mengaku direkrut dari India dan dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan untuk menjalankan bisnis ilegal ini di Bali sejak November 2025.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit laptop, 42 unit telepon genggam, monitor, serta perangkat jaringan internet.

Target pasar sindikat ini diduga menyasar warga India, termasuk para wisatawan India yang sedang berlibur di Bali, guna meminimalisir kecurigaan otoritas setempat.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, penyidik Polda Bali masih melakukan pengembangan perkara untuk melacak jaringan yang lebih luas dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta kepolisian internasional terkait status kewarganegaraan para pelaku. (af/ri) 

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BALI#Judi Online#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.