
Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di Bali

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar sindikat judi daring (online) lintas negara yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India.
Dalam penggerebekan di dua vila mewah di wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan, polisi menetapkan 35 orang tersangka yang berperan sebagai operator situs judi internasional tersebut.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup omzet fantastis hingga mencapai Rp8 miliar per bulan.
Baca Juga: Perangkat Desa Kunci Akurasi DTSEN NasionalPara pelaku menyamar sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan untuk menjalankan operasional situs bernama "Ram Betting Exchange" yang dipromosikan melalui media sosial Instagram.
"Dari 39 WNA India yang awalnya diamankan, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan bagi pengguna yang mayoritas juga warga negara India," kata Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Penyelidikan intensif dimulai sejak patroli siber pada pertengahan Januari 2026 menemukan akun Instagram mencurigakan.
Baca Juga: 86 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Pulang MandiriPada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber melakukan penggerebekan serentak di dua lokasi pusat operasional, yakni di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, dan Desa Cepaka, Kediri. Para pelaku mengaku direkrut dari India dan dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan untuk menjalankan bisnis ilegal ini di Bali sejak November 2025.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit laptop, 42 unit telepon genggam, monitor, serta perangkat jaringan internet.
Target pasar sindikat ini diduga menyasar warga India, termasuk para wisatawan India yang sedang berlibur di Bali, guna meminimalisir kecurigaan otoritas setempat.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Polda Bali masih melakukan pengembangan perkara untuk melacak jaringan yang lebih luas dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta kepolisian internasional terkait status kewarganegaraan para pelaku. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



