VOICE Indonesia
Daerah

Drama Penggerebekan di Pesisir Batam: Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan dari Jalur Tikus

Aulia Ichsan - VOICEIndonesia.co
Drama Penggerebekan di Pesisir Batam: Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan dari Jalur Tikus
Drama Penggerebekan di Pesisir Batam: Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan dari Jalur Tikus
VOICEINDONESIA.CO,Batam – Suasana tenang di pesisir Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mendadak pecah oleh derap langkah petugas pada Jumat, 9 Januari 2026. Di bawah cuaca yang remang, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang merangsek masuk ke sebuah rumah yang ternyata menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Rumah tersebut berfungsi sebagai titik transit terakhir bagi para calon pekerja sebelum diberangkatkan ke negeri jiran melalui jalur tidak resmi. Operasi ini merupakan puncak dari pengintaian intensif selama berhari-hari. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai otak operasional, yakni P (36) dan D (42). Keduanya tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi yang telah lama menjadi target operasi tersebut. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari keberanian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Kepulauan Riau yang memang dikenal rawan penyelundupan. Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, mengungkapkan bahwa selain meringkus para pelaku, pihaknya juga berhasil menyelamatkan warga yang hendak diselundupkan. "Saat penggerebekan, kami tidak hanya mengamankan para pelaku, tapi juga menemukan dua calon korban, ROG (28) dan TR (34). Mereka hampir saja diberangkatkan ke Malaysia tanpa perlindungan hukum apa pun," ujar AKP Asril dengan nada tegas. Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi ilegal tersebut. Di antaranya adalah satu unit speedboat beserta mesin tempel yang siap digunakan untuk menyeberang ke Malaysia, paspor, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi gelap. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 850 ribu yang diduga merupakan sisa uang muka dari transaksi penyelundupan manusia tersebut. Kini, P dan D harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Keduanya terjerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp 15 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya nyata di balik janji manis gaji besar secara non-prosedural. "Polsek Belakang Padang memastikan tidak akan memberi ruang bagi para mafia perdagangan orang di wilayah hukum mereka," tegas Kapolsek. (iko)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Batam#malaysia#Non Prosedural#pekerja migran#pekerja migran indonesia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.