VOICE Indonesia
Daerah

Cegah Penyelewengan, Pengawasan TKA di KEK Kepulauan Riau Diperketat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Cegah Penyelewengan, Pengawasan TKA di KEK Kepulauan Riau Diperketat
Cegah Penyelewengan, Pengawasan TKA di KEK Kepulauan Riau Diperketat
VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya mengeluh kerap disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat memberdayakan tenaga kerja asing (TKA). Sementara pekerja lokal tidak diberdayakan secara optimal oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dicky menyusul temuan 31 orang tenaga kerja asing ilegal bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Temuan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada awal tahun 2026. "Belakangan ini kami sering disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat memberdayakan TKA, sementara pekerja lokal tidak diberdayakan. Maka itu, pengawasan pekerja asing ditingkatkan supaya tak menyalahi aturan," kata Dicky di Tanjungpinang, Kamis (19/2/2026). Dari hasil pemeriksaan, puluhan TKA asal China itu tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Dicky mengungkapkan dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia. Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan), visa C18 (uji coba kerja), dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin) dengan izin masa tinggal terbatas.

Baca Juga : Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta Terhadap 31 TKA ilegal tersebut sudah dilakukan tindakan pemulangan ke negara asal melalui pihak imigrasi. Mereka harus melengkapi dokumen RPTKA jika ingin kembali bekerja ke Indonesia, khususnya di KEK Galang Batang. "Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan) lalu visa C18 (uji coba kerja) dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin), dengan izin masa tinggal terbatas," ujarnya. Dicky menegaskan Disnakertrans berkewajiban mengawasi keberadaan TKA yang bekerja di seluruh kawasan industri se-Kepri, termasuk di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Hal ini bertujuan memastikan warga asing tersebut bekerja secara legal atau resmi di Kepri untuk menghindari keluhan masyarakat. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Disnakertrans Kepri#pengawasan TKA di KEK#Riau
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.