VOICE Indonesia
Daerah

26 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Perusakan Fasilitas Umum di Jabar

Afifah - VOICEIndonesia.co
26 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Perusakan Fasilitas Umum di Jabar
26 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Perusakan Fasilitas Umum di Jabar
VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Polda Jawa Barat menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah Jabar pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, total 156 orang sempat diamankan dalam rangkaian penyelidikan, sebelum akhirnya 26 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025). Baca Juga: Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional Akhir Tahun Ini, Seperti Apa? Aksi anarkis berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sasaran pengrusakan meliputi pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Beberapa akun teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan berpaham anarkis. Baca Juga: Gaji 6 Bulan Ditanggung Negara, Fresh Graduate Siap Magang? Konten yang diposting berupa rekaman, unggahan, hingga siaran langsung yang berisi ajakan perusakan dan ujaran kebencian terhadap aparat. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis. Serta perangkat elektronik untuk menyebarkan konten provokatif. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara untuk kasus pengrusakan dan pembakaran. Sedangkan penyebar konten hasutan melalui media sosial dikenakan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Jabar.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#aksi demonstrasi#polda jabar#UU ITE
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.