VOICE Indonesia
Daerah

Direkrut Lewat MiChat, Tiga Perempuan Jadi Korban TPPO di Banten

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direkrut Lewat MiChat, Tiga Perempuan Jadi Korban TPPO di Banten
Direkrut Lewat MiChat, Tiga Perempuan Jadi Korban TPPO di Banten
VOICEINDONESIA.CO, Serang - Jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban perempuan yang dijajakan kepada pria hidung belang. Kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan PSK hingga prostitusi. Polisi melakukan pendalaman terhadap sebuah rumah indekos di kawasan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Pada Senin 16 Februari 2026, polisi melakukan penggerebakan di indekos tersebut. Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, hingga tangkapan layar aktivitas prostitusi. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. "Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan," katanya pada Sabtu (28/2/2026). Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Baca Juga : 13 Perempuan Korban TPPO Bakal Jalani Pemulihan di Rumah Aman Berdasarkan hasil pendalaman, para korban diimingi gaji besar per bulan dengan nominal Rp9 hingga Rp10 juta. Cara kerjanya, para korban dijajakan via aplikasi MiChat dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi. "Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26)," ujarnya. Pelaku dan ketiga korban masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Irene menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban. Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. "Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan tiga korban perempuan yang direkrut melalui aplikasi MiChat. Dua pelaku, AB (27) dan FT (26), ditangkap setelah penggerebakan di sebuah indekos di Kabupaten Serang pada 16 Februari 2026. Para korban dijajakan secara online dengan janji gaji Rp9-10 juta per bulan, dan polisi menemukan barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp9,85 juta, dan alat kontrasepsi. Polda Banten terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan TPPO lebih luas dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.