VOICE Indonesia
Daerah

Gubernur DKI Sebut Masalah Pengungsi WNA di Setiabudi Kewenangan Pusat

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pramono Anung
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan karut-marut pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan tenda liar di trotoar ibu kota sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak dibebani oleh penyelesaian masalah geopolitik internasional tersebut, meskipun dampak sosial dan pelanggaran ketertiban umumnya terjadi di atas fasilitas publik milik Jakarta.

Pernyataan tegas ini dilemparkan sebagai respons atas kembalinya gelombang pencari suaka yang nekat mendirikan pemukiman kumuh temporer di sepanjang trotoar fasilitas diplomatik.

Pemprov DKI memastikan tidak akan membiarkan ruang publik lumpuh dan akan melancarkan operasi pembersihan demi mengembalikan hak pejalan kaki, tanpa perlu menunggu birokrasi koordinasi dari instansi pusat selesai.

“Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Pramono memperingatkan para pencari suaka agar menghormati hukum tata ruang serta tidak menyalahgunakan fasilitas sosial yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

Jika imbauan humanis tersebut diabaikan dan keberadaan tenda-tenda darurat dinilai sudah merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan warga lokal, Satpol PP akan diterjunkan untuk melakukan pengosongan paksa.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” ujar Pramono.

Sikap tegas gubernur sejalan dengan tindakan lapangan yang diambil oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya telah berulang kali membongkar barak-barak terpal di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan.

Langkah represif terpaksa diambil karena para imigran tersebut kerap bersikap kucing-kucingan dengan petugas dan kembali membangun tenda sesaat setelah aparat meninggalkan lokasi penertiban.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama.

Di sisi lain, perwakilan Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) menyatakan dukungannya terhadap ketegasan aparat penegak hukum Indonesia dalam menertibkan area di sekitar Gedung Atrium Mulia.

Otoritas internasional itu mengingatkan bahwa status pencari suaka tidak membuat para imigran tersebut kebal hukum terhadap regulasi domestik negara penerima.

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucap Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jaksel.

Linda mengonfirmasi bahwa saat ini tercatat ada sekitar 32 pengungsi mandiri yang nasibnya terlantar di sepanjang trotoar Setiabudi tersebut.

UNHCR berjanji akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk mencarikan tempat penampungan sementara (shelter) yang layak dan legal bagi puluhan imigran tersebut agar tidak lagi memicu konflik sosial dengan warga Jakarta.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.