VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di jalan gayung Kebonsari surabaya , Kamis (24/9/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tengah diusut KPK.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. KPK menyatakan uang tersebut masih berada di dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik.
Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, serta rumah Lampri. Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian terbaru dari rangkaian upaya penyidik mencari dan mengamankan alat bukti dalam perkara tersebut.
Hingga penggeledahan berlangsung pada Kamis (24/9/2026), KPK belum menyampaikan hasil penyitaan atau barang bukti yang ditemukan dari Kanwil BPN Jawa Timur. KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan selesai.(joe)



























