VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nasib nahas menimpa Winarti (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cikiria, RT 001 RW 011, Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Pengakuan jujur ini terungkap dari wawancara mendalam tim redaksi VOICEINDONESIA.CO pada Sabtu (22/08/2026) serta rekaman video berdurasi 1 menit 22 detik yang dikirimkan korban dari Uni Emirat Arab (UEA).
Keberangkatan Winarti ke Dubai pada 25 Mei 2025 lalu diselimuti prosedur ilegal yang sangat manipulatif. Meski hasil pemeriksaan medis (medical check-up) di Indonesia secara tegas menyatakan statusnya unfit (tidak layak kerja) akibat adanya benjolan di bekas luka operasi sesar, pihak penyalur tetap nekat memaksanya terbang ke luar negeri.
Dalam wawancara tersebut, Winarti mengungkapkan bahwa pihak sponsor bernama Lukman dan agensi lokal bernama Ibu Isa menjadi sosok utama yang memberangkatkannya tanpa keterbukaan informasi. Bahkan, nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Jakarta tempatnya diproses pun tidak pernah diberitahukan secara transparan.
Selama 13 bulan bertahan di tanah perantauan, penderitaan fisik dan mental terus menggerogoti tubuh Winarti. Kondisi kesehatannya merosot tajam setelah sempat bekerja selama 9 bulan di majikan pertama hingga akhirnya dikembalikan ke agensi penyalur (maktab) di Dubai karena fisik yang kian melemah.
Diagnosis medis di UEA mengonfirmasi bahwa Winarti mengalami Infeksi Saluran Kemih (ISK) akut yang diperparah oleh komplikasi bekas operasi. Rasa sakit yang luar biasa pada bagian perut kerap membuatnya pingsan dan mengalami pendarahan (ngplek) secara terus-menerus hingga kesulitan buang air kecil.
Kondisi kritis tersebut rupanya tidak mengetuk nurani pihak agensi penampung di Dubai. Bukannya memberikan perawatan medis memadai atau memulangkannya ke tanah air, Winarti justru dieksploitasi kembali dan dipaksakan bekerja pada majikan baru dalam keadaan sakit-sakitan.
Tekanan psikologis mendalam dirasakan korban saat berniat meminta pemulangan ke Indonesia. Pihak penyalur di Dubai secara sepihak memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar 6.000 Dirham atau setara Rp30 juta, ditambah denda tiket sebesar Rp5 juta jika ingin dipulangkan.
Eksploitasi finansial ini makin parah dengan adanya penahanan hak finansial milik korban. Hak atas hasil kerja keras Winarti ditahan secara sepihak oleh pihak agensi/kantor di Dubai dan tidak dibayarkan hingga saat ini.
"Uang saya ngendap di kantor, Pak, 1.800 Dirham," tutur Winarti dalam wawancara mendalam bersama redaksi VOICEINDONESIA.CO. Angka 1.800 Dirham Uni Emirat Arab (AED) tersebut setara dengan sekitar Rp8.656.092 (Delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan puluh dua Rupiah).
Untuk memutus komunikasi dan menghindar dari tanggung jawab, sponsor Lukman diketahui telah mengganti nomor teleponnya, sementara agen Ibu Isa memblokir kontak korban. Tindakan lepas tangan ini membuat posisi Winarti kian terdesak dan terisolasi tanpa perlindungan hukum.
"Saya takut banget sama orang kantor, makanya saya gak berani lapor. Saya lebih baik bertahan kerja sambil sakit-sakitan karena saya takut," ungkap Winarti menggambarkan situasi ketakutan dan penderitaan batin yang dialaminya di bawah ancaman agensi.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik yang dikirimkan, Winarti meratap pilu memohon pertolongan agar pemerintah Indonesia segera bertindak. "Tolong saya, Pak. Saya pengin pulang ke Indonesia, Pak. Saya enggak mau sampai terjadi apa-apa di sini," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Temuan dari investigasi redaksi VOICEINDONESIA.CO ini menambah daftar panjang potret buram penempatan PMI non-prosedural di Timur Tengah. Desakan keras kini ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementrian P2MI/BP2MI, dan KJRI Dubai untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPO ini serta melakukan evakuasi darurat bagi Winarti.(as/red)


























