
KPK Bersih Bersih Jatim, 4 Anggota DPRD Tersangka Baru Suap Dana Hibah

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa dan menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah tahun 2022.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/7), menyatakan “dari Anggota DPRD ada 4 orang.” Terangnya singkat.
Empat anggota DPRD tersebut adalah ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Sebelumnya KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.
“ Penggeledahan di Jawa Timur pada rabu (10/7) yang dilakukan tim penyidik KPK merupakan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta benda tersangka akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa KPK kepada Sahat dengan pidana 12 tahun penjara.(dit/joe)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


