
Bermodal Surat Tani, Pria Ini Selewengkan Ribuan Liter Solar Subsidi

VOICEINDONESIA.CO, Jember – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember resmi menahan seorang sopir truk berinisial FAP atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Warga Desa Curahnongko tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membeli 4.000 liter solar secara tidak wajar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka menggunakan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar untuk kelompok tani guna mendapatkan pasokan dalam jumlah besar.
Alih-alih disalurkan ke petani, solar tersebut justru dijual kembali secara bebas ke masyarakat dan perusahaan untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (11/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, empat buah tandon (kempu) berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta surat rekomendasi kelompok tani yang disalahgunakan.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM pada malam hari yang tidak dialirkan ke tangki kendaraan, melainkan langsung ke tandon di atas truk.
Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Selain memproses hukum tersangka, Polres Jember telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait keterlibatan pihak SPBU.
Sebagai tindakan tegas, SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar saat ini telah disegel dan dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara dalam rangka pembinaan karena melayani pembelian yang tidak sesuai ketentuan. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



