VOICEINDONESIA.CO, Jember – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember resmi menahan seorang sopir truk berinisial FAP atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Warga Desa Curahnongko tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membeli 4.000 liter solar secara tidak wajar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka menggunakan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar untuk kelompok tani guna mendapatkan pasokan dalam jumlah besar.
Alih-alih disalurkan ke petani, solar tersebut justru dijual kembali secara bebas ke masyarakat dan perusahaan untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (11/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, empat buah tandon (kempu) berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta surat rekomendasi kelompok tani yang disalahgunakan.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM pada malam hari yang tidak dialirkan ke tangki kendaraan, melainkan langsung ke tandon di atas truk.
Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Selain memproses hukum tersangka, Polres Jember telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait keterlibatan pihak SPBU.
Sebagai tindakan tegas, SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar saat ini telah disegel dan dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara dalam rangka pembinaan karena melayani pembelian yang tidak sesuai ketentuan. (af)



























