
Pemerintah Lambat! Ketidakpastian Status Kayu Gelondongan di Aceh Hambat Pemulihan

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopamenyoroti belum jelasnya status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir dan masih menumpuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh.
Ketidakpastian tersebut dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana karena pemerintah daerah dan masyarakat khawatir tersandung persoalan hukum jika menangani atau memanfaatkannya.
Sejumlah kepala daerah mengeluhkan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan masih berada di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
Baca Juga: Hampir Seribu Lokasi Pidana Sosial Disiapkan Pasca KUHP Baru BerlakuMenurut para kepala daerah, kayu-kayu tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana.
Namun, ketiadaan kejelasan status hukum membuat pemerintah daerah tidak berani membersihkan ataupun menggunakan kayu tersebut.
“Soal kayu gelondongan tadi memang disampaikan oleh para bupati. Pada prinsipnya mereka meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya bisa ditangani dengan cepat. Ada kekhawatiran, jika kayu itu dibersihkan atau ditangani, nanti justru menimbulkan masalah hukum,” ujar Saan, dikutip laman DPR, Minggu (4/1/2025).
Baca Juga: Menteri P2MI Tegaskan Surat Pernyataan Sindikat TPPO Ilegal dan Tak Berkekuatan HukumIa mengungkapkan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait apakah kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi yang jelas mengenai penanganan kayu-kayu hasil banjir tersebut.
Kondisi ini, lanjut Saan, berdampak langsung pada lambannya pemulihan pascabencana.
Padahal, pembersihan kayu gelondongan di aliran sungai dan kawasan permukiman sangat krusial untuk mencegah potensi bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.
Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“Mereka meminta DPR dan pemerintah memastikan bahwa ketika persoalan kayu ini diselesaikan, tidak menimbulkan masalah hukum. Nanti DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jakarta,” tegas Saan.
DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera ditetapkan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


