VOICE Indonesia
Hukum

Hampir Seribu Lokasi Pidana Sosial Disiapkan Pasca KUHP Baru Berlaku

Afifah - VOICEIndonesia.co
Hampir Seribu Lokasi Pidana Sosial Disiapkan Pasca KUHP Baru Berlaku
Hampir Seribu Lokasi Pidana Sosial Disiapkan Pasca KUHP Baru Berlaku

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerapan pidana non pemenjaraan sekaligus menekan tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan seluruh kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP dan KHUP

“Kami melalui kepala Bapas seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Agus menjelaskan, 968 lokasi pidana kerja sosial tersebut mencakup sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang dinilai relevan untuk kegiatan sosial sekaligus pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas untuk mendukung pembimbingan klien selama menjalani pidana kerja sosial.

Sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas telah disiapkan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Menteri P2MI Tegaskan Surat Pernyataan Sindikat TPPO Ilegal dan Tak Berkekuatan Hukum

Pembimbingan terhadap klien, lanjut Agus, akan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta merujuk pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Menteri Imipas berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan kepadatan lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan agar lebih mandiri secara talenta dan ekonomi.

“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya,” kata Agus.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan menekan angka residivisme dan mendorong mantan warga binaan berkontribusi positif dalam pembangunan nasional.

Sebagai bagian dari persiapan, Agus juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agungpada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang telah disiapkan.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025, yang melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap bertugas, serta telah diusulkan penambahan sekitar 11.000 personel.

Selain itu, Kementerian Imipas juga mengajukan rencana pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat sistem pemasyarakatan berbasis masyarakat. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/ 2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemenimipas#KUHP#Mahkamah Agung
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.