
Penyedia Jasa Transportasi di Aceh Dilarang Naikkan Tarif

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh mengimbau seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara untuk tidak memberlakukan tarif di luar batas kewajaran selama masa penanganan bencana.
Imbauan ini disampaikan Juru Bicara Posko, Murthalamuddin, menyusul laporan tingginya biaya jasa penyeberangan di sejumlah titik terdampak banjir dan tanah longsor.
Murthalamuddin menegaskan, masyarakat Aceh saat ini tengah menghadapi situasi krisis.
Karena itu, penyedia jasa transportasi diminta tidak memanfaatkan kondisi darurat dengan menentukan tarif yang memberatkan.
Baca Juga: Kemenhut Harus Ungkap Pelaku Perusakan Hutan di Sumatera“Masyarakat sedang dirundung bencana. Mohon harga yang ditetapkan tidak di atas batas kewajaran, karena hal itu dapat menjadi penilaian negatif terhadap penanganan bencana di Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (10/12/2025).
Ia mencontohkan adanya warga yang terpaksa menggunakan perahu nelayan untuk menyeberang sungai akibat jembatan putus.
Menurutnya, inisiatif membantu mobilitas masyarakat memang sangat diperlukan, tetapi tarif yang dibebankan harus tetap rasional.
Selain itu, penyedia jasa transportasi udara, darat, dan laut juga diminta tidak menaikkan harga bagi para relawan, lembaga kemanusiaan, dan pihak luar daerah yang datang membantu Aceh.
Baca Juga: Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO“Ongkos yang berlebihan menodai rasa kemanusiaan. Jangan sampai orang yang datang membantu justru terbebani biaya tinggi,” kata Murthalamuddin.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemilik angkutan umum, untuk bersama-sama menjaga solidaritas selama masa tanggap darurat.
Menurutnya, dukungan moral maupun logistik harus dibarengi sikap saling membantu, termasuk tidak memanfaatkan momentum bencana untuk keuntungan berlebih.
“Hari ini semua pihak berupaya membantu Aceh yang luluh lantak akibat banjir dan tanah longsor. Mari mendukung penanganan pascabencana, termasuk dengan memberikan harga yang sewajarnya,” tegasnya.
Foto: Jasa perahu di Aceh. (dok./old.voiceindonesia.co/ist)Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



