
Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Ilegal Berhasil Digagalkan di Perairan Gorontalo

Baca Juga: Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO, Tahan Paspor Korban Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan karung yang mencurigakan. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara kemudian memastikan bahwa butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN). “Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026). Penyidik telah mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang berbahaya tersebut. Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal Berdasarkan keterangan saksi, LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka sebelum polisi tiba di lokasi. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap LP, juru mudi, serta tiga orang awak kapal yang melarikan diri saat kejadian. Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram. Ditpolairud Polda Gorontalo kini berkoordinasi dengan Bea Cukai, Kantor Imigrasi, serta berbagai direktorat di kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta UU Pelayaran, UU Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Devy menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengangkutan barang berbahaya tanpa izin hingga manipulasi label kemasan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya zat kimia mematikan tersebut ke wilayah Indonesia secara ilegal. (af/hi) Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



