
Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor Modus Ubah Nomor Rangka Sesuai STNK "Facebook"

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, AL, dan M. IPTU Ario Senopati Joyonegoro, Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Satreskrim Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku warga Kabupaten Pasuruan. MF dan AL berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara M merupakan penadah barang hasil curian tersebut," ujar IPTU Ario di Mapolda Jatim, Jumat (1/5).
Dalam aksinya, kedua eksekutor berbagi peran, satu orang memantau situasi, sementara lainnya merusak sistem keamanan motor menggunakan kunci T. Menariknya, polisi menemukan barang bukti yang cukup berbahaya saat penggeledahan.
"Kami mengamankan dua buah kunci T, tiga unit sepeda motor (Revo, Beat, dan Scoopy), serta temuan mencolok berupa 3 kg bahan peledak jenis belerang dan bubuk mesiu milik tersangka MF. Hal ini masih kami dalami peruntukannya," tambahnya. IPTU Ario membeberkan modus licin tersangka M selaku penadah.
M yang merupakan residivis ini membeli motor hasil curian, lalu menghapus nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) asli menggunakan gerinda. "Tersangka M membeli STNK asli di Facebook, kemudian mengubah noka dan nosin kendaraan curian agar sesuai dengan STNK tersebut. Dengan begitu, motor dijual kembali dengan harga normal," jelas IPTU Ario.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di dua TKP di wilayah Pasuruan, salah satunya terekam CCTV di kawasan Warung Dowo. Uang hasil kejahatan diakuinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) untuk eksekutor. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal.(fsn)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



