
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Kios Kosmetik di Muara Angke

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang menyasar para nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A (35) yang menggunakan kios kosmetik sebagai kedok untuk menutupi aksi kejahatannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) malam setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di wilayah pesisir.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker, Diduga Hasil Korupsi RPTKA
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mencakup jenis obat keras dan psikotropika.
Petugas menyita 2.141 butir hexymer, 790 butir trihexyphenidyl, 444 butir double y, serta 248 butir tramadol.
Baca Juga: Dapur MBG yang Tak Sesuai Aturan Bakal Ditertibkan
Selain itu, ditemukan puluhan butir obat penenang jenis alprazolam, merlopam, atarax, dan riklona dengan berbagai ukuran dosis.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ardhie menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat di kawasan tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegas Ardhie.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman berat terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asin Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


