
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker, Diduga Hasil Korupsi RPTKA

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa Tim Penyidik KPK di Malang, Jawa Timur pada Rabu (8/4/2026) lalu, guna menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS).
Hery Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon izin TKA.
Baca Juga: BPKP Perkuat Pengawasan Dana Desa Lebih Tepat Guna
Penelusuran aset dilakukan untuk melacak keberadaan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, pensiunan, hingga notaris.
Mereka adalah Tonny Martanto, Ngatimin, Kusni Rohmatun Nisak, Ni Ketut Sumedani, Handoko Soetikno, Prawiastuti Retno, dan seorang ASN bernama Winarno.
Baca Juga: Dua Jaksa Dicopot Gara-Gara Suap, Warga Negara Asing Diduga Jadi Aktor Intelektual
Kasus ini memiliki rekam jejak yang panjang. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dari unsur ASN Kemenaker pada Juni 2025.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Modus pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis dalam penerbitan RPTKA; jika dokumen tidak segera diterbitkan, tenaga kerja asing terancam denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang sebagai pelicin.
Lebih jauh, hasil penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi secara sistemik melintasi tiga kepemimpinan menteri, mulai dari periode 2009 hingga 2024.
Hery Sudarmanto sendiri resmi menyandang status tersangka sejak 29 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Kemenaker pada era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyisiran aset di berbagai wilayah untuk memulihkan kerugian negara serta menuntaskan konstruksi perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



