
Sanksi Tegas Kajati Jatim Pada Jajarannya yang Pamer Harta di Medsos

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati memberikan peringatan kepada para jaksa di wilayahnya agar tidak memamerkan harta atau perilaku mewah di media sosial. Sanksi tegas akan diberikan apabila masih ada dari anggotanya yang kedapatan tidak mengindahkan hal tersebut.
Menurut Mia Aminati peringatan tersebut merupakan arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menekankan pentingnya pola hidup sederhana dan menghindari flexing di platform media sosial.
“Arahan tersebut berasal dari Kejagung dan merupakan hasil kinerja yang kami terima." Terang Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (22/7/2023) sore.
Ia menekankan bahwa pola hidup sederhana harus menjadi prioritas bagi para jaksa. Menurutnya, memamerkan harta atau berperilaku mewah di media sosial dapat menyakiti perasaan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa para jaksa tidak perlu menunjukkan sikap hedonisme karena hal tersebut dapat mempengaruhi citra institusi kejaksaan.
Mia juga mengimbau Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa) untuk menghindari perilaku semacam itu. Meskipun hak mereka untuk mengekspresikan diri, namun perlu diingat untuk menghindari hal yang bisa menyinggung perasaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa etika hidup sederhana dan bijak dalam bermedia sosial harus dipegang oleh jaksa tidak hanya dalam menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga ketika berada di dunia maya.
"Ketika menggunakan media sosial, para jaksa harus tetap bijaksana dan menjaga citra institusi dengan tidak memamerkan gaya hidup yang berlebihan," ujar Mia. Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi Handojo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap jaksa yang melanggar aturan ini. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan etik maupun disiplin.
"Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga penurunan pangkat bagi jaksa yang terbukti melakukan flexing atau perilaku mewah di media sosial." Tegas Edi. Bahkan ia mengaku saat ini telah memberikan sanksi kepada beberapa jaksa yang telah melangggar hal tersebut. "Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep," tandas Edi.
Dengan memberlakukan sanksi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap agar para jaksa di wilayahnya dapat lebih disiplin dan menjaga integritas institusi, serta membangun kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas kejaksaan.(joe)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



