VOICEINDONESIA.CO, Bali - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa (5/8/2025).
Pembentukan satgas ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus menegaskan peran Imigrasi sebagai sektor utama dalam pengawasan orang asing.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam upacara yang digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Baca Juga: Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Jadi Scammer dan Operator Judol
Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi turut disaksikan sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang, serta pejabat daerah dan instansi vertikal seperti Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda, Pangdam IX/Udayana, hingga Kajati Bali.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013. Satgas akan bertugas memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan angka pelanggaran keimigrasian, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sebanyak 100 petugas imigrasi dilibatkan dalam patroli. Setiap anggota akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam), serta menggunakan sepeda motor atau mobil patroli.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Awasi Ketat Game Roblox
Patroli akan dilaksanakan di 10 titik rawan pelanggaran di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Jimbaran, hingga Ubud.
Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan patroli akan dijalankan secara berkala dan acak untuk menghindari deteksi pola. Fokusnya adalah kawasan yang menjadi konsentrasi aktivitas warga asing.
“Dantim dan petugas akan bergerak sesuai rute yang sudah ditentukan, terutama di lokasi rawan pelanggaran keimigrasian,” jelas Yuldi.
Satgas ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja pengawasan keimigrasian.
Sejak November hingga Desember 2024, Ditjen Imigrasi mencatat 607 kasus deportasi dan 303 pendetensian.
Angka tersebut melonjak pada Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 kasus pendetensian. Sebanyak 62 orang asing diproses hukum dalam periode tersebut.
“Ke depan, operasi akan terus digiatkan, baik secara lokal lewat patroli rutin Satgas maupun secara nasional seperti Operasi Wira Waspada,” tambah Yuldi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.