VOICE Indonesia
Daerah

Terdesak Ekonomi, Tiga Pemuda Bengkong Nekat Curi Besi Proyek

Aulia Ichsan - VOICEIndonesia.co
Terdesak Ekonomi, Tiga Pemuda Bengkong Nekat Curi Besi Proyek
Terdesak Ekonomi, Tiga Pemuda Bengkong Nekat Curi Besi Proyek
VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kesunyian dini hari di kawasan proyek pembangunan Ruko China Town di Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, pecah oleh deru mesin mobil yang mencurigakan. Bukan pekerja yang sedang lembur, melainkan tiga pemuda berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19) yang kedapatan tengah sibuk memindahkan ratusan batang besi proyek ke dalam mobil mereka. Langkah mereka pada Jumat pagi buta (16/1/2026) tersebut seketika terhenti saat Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengepung lokasi. Di balik dinginnya jeruji besi, terungkap motif klasik yang mendorong ketiganya melakukan aksi nekat tersebut, yakni desakan ekonomi. Di usia yang masih sangat muda, himpitan kebutuhan hidup membuat mereka gelap mata hingga memilih jalan pintas dengan mengincar material bangunan yang memiliki nilai jual cepat. Mengenai kejadian ini, Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra memberikan penjelasan dalam siaran persnya. "Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, tentu saja hukum tetap harus ditegakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset pelaku usaha di wilayah kami," ujarnya. Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh mandor proyek berinisial I.A. yang menyadari bahwa besi-besi untuk struktur ruko di China Town raib satu per satu. Akibat perbuatan ketiga pemuda ini, pihak pengembang ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 10 juta. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mencolok, mulai dari ratusan batang dan potongan besi berbagai ukuran, satu unit kendaraan roda empat untuk mengangkut hasil curian, hingga beberapa unit telepon genggam milik para pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi apik antara masyarakat, patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong. Laporan cepat dari warga yang curiga melihat aktivitas di jam tidak wajar menjadi kunci utama penangkapan. Kini, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kini menanti mereka, sebuah harga yang sangat mahal untuk ditebus demi alasan desakan ekonomi. (iko)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Batam#bengkong#china town#pencurian
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.