VOICEINDONESIA.CO,Batam – Insiden berdarah mengguncang Komplek Ruko Batuaji View, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang petugas keamanan berinisial P alias R (29), nekat melakukan aksi pembacokan terhadap rekan kerjanya sendiri, Supriadi (29), yang menjabat sebagai asisten dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tragis ini diduga kuat berlatar belakang kekecewaan terkait persoalan gaji yang belum dibayarkan serta adanya rasa sakit hati yang terpendam antara pelaku dan korban.
Aksi penganiayaan berat ini terjadi di lingkungan kerja mereka di kawasan Sagulung pada Minggu (21/12/2025). Setelah melakukan aksinya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, pelarian R tidak berlangsung lama karena Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Barelang segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Tembesi, Batam pada Sabtu (27/12/2025).
Saat penangkapan, polisi juga membawa tersangka untuk menyisir lokasi pembuangan barang bukti. Sebuah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai bukti kuat dalam persidangan nantinya.
Terkait motif pembacokan, Rizky selaku saudara korban menyatakan bahwa masalah finansial menjadi pemicu utama kemarahan pelaku. Ia menyebutkan bahwa gaji yang awalnya cair tanggal 23 Desember 2025 terus diundur ke tanggal 27 Desember 2025.
"Salah satunya itu, gara-gara gaji (yang tak kunjung dibayar)," ungkap Rizky saat dikonfirmasi old.voiceindonesia.co, pada Minggu (28/12/2025). Berdasarkan keterangan yang ada, pelaku terus mendesak menanyakan gajinya, dan korban hanya bisa bilang sabar karena semuanya sudah keputusan perusahaan.
Setelah itu terjadi perkelahian dan pelaku mengambil senjata tajam langsung mengayunkan ke arah leher dan tangan korban. Namun, dari penyelidikan pihak kepolisian, terdapat pula faktor personal yang memperkeruh suasana.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati terhadap korban. "Motif penganiayaan ini diduga kuat lantaran masalah sakit hati pelaku terhadap korban. Kami masih mendalami apakah ada provokasi sebelumnya atau murni akumulasi kekecewaan," ujar Kompol Debby dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Akibat serangan senjata tajam tersebut, Supriadi harus mendapatkan perawatan medis intensif karena luka bacok pada bagian leher yang cukup fatal. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kerabat masih memantau perkembangan kondisi kesehatan korban.
Sementara itu, pelaku R kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berencana. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kompol Debby.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Batam, terutama karena terjadi di lingkungan operasional program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat berharap pihak manajemen dapat lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(iko)