VOICE Indonesia
Daerah

Wartawan Dihalangi saat Mengambil Gambar Tersangka Anak DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Wartawan Dihalangi saat Mengambil Gambar Tersangka Anak DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas
Wartawan Dihalangi saat Mengambil Gambar Tersangka Anak DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Seorang wartawan TV Surabaya Joko Hermanto mendapat penghalangan dari aparat kepolisian saat akan mengabadikan gambar tersangka penganiayaan seorang perempuan hingga tewas. Kejadian tak mengenakkan terhadap jurnalis itu terjadi, sesaat pihak kepolisian tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Surabaya, Jumat, 06 Oktober 2023.

Banyak publik yang penasaran dengan sosok Ronald Tannur anak DPR RI asal Nusa Tenggara Timur yang menganiaya kekasihnya Andini hingga tewas. Ronald pada Jumat (6/10) sempat dipamerkan ke awak media. Acara itu bersamaan Kombes Pol Pasma Royce memberkan penyebab kematian Andini  utuh.

Hanya saja, awak media kesulitan memfoto wajah Ronald Tannur. Saat itu Ronald Tannur tidak dihadapkan membelakangi awak media. Ketika rilis selesai beberapa polisi buru-buru menutupi wajah Ronald Tannur. Kemudian, Ronald Tannur segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakan  saat berusaha memvideo wajah Ronald Tannur. Dia dihalangi-halangi polisi mengambil foto Ronald Tannur. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari Ronald.

"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk  pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman polisi berusaha menutupi wajah Ronald. Arie pewarta foto diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Ronald berjalan menuju ruang tahanan.

Sementara, ketua IJTI Korda Surabaya Lukman Rozaq mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan.

"Segala bentuk penghalangan liputan, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kita kecam dan kita lawan," Lukman Rozaq, Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10).

"Jadi ditetapkan setelah 1x24 jam menjadi saksi," sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.(joe)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#dprri#Halangi#penganiayaan#Polrestabessurabaya#Release#Ronaldtannur#Wartawan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.