
Wartawan Dihalangi saat Mengambil Gambar Tersangka Anak DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Seorang wartawan TV Surabaya Joko Hermanto mendapat penghalangan dari aparat kepolisian saat akan mengabadikan gambar tersangka penganiayaan seorang perempuan hingga tewas. Kejadian tak mengenakkan terhadap jurnalis itu terjadi, sesaat pihak kepolisian tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Surabaya, Jumat, 06 Oktober 2023.
Banyak publik yang penasaran dengan sosok Ronald Tannur anak DPR RI asal Nusa Tenggara Timur yang menganiaya kekasihnya Andini hingga tewas. Ronald pada Jumat (6/10) sempat dipamerkan ke awak media. Acara itu bersamaan Kombes Pol Pasma Royce memberkan penyebab kematian Andini utuh.
Hanya saja, awak media kesulitan memfoto wajah Ronald Tannur. Saat itu Ronald Tannur tidak dihadapkan membelakangi awak media. Ketika rilis selesai beberapa polisi buru-buru menutupi wajah Ronald Tannur. Kemudian, Ronald Tannur segera dikeler menuju ruang tahanan.
Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakan saat berusaha memvideo wajah Ronald Tannur. Dia dihalangi-halangi polisi mengambil foto Ronald Tannur. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari Ronald.
"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.
Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman polisi berusaha menutupi wajah Ronald. Arie pewarta foto diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Ronald berjalan menuju ruang tahanan.
Sementara, ketua IJTI Korda Surabaya Lukman Rozaq mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan.
"Segala bentuk penghalangan liputan, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kita kecam dan kita lawan," Lukman Rozaq, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10).
"Jadi ditetapkan setelah 1x24 jam menjadi saksi," sebut Pasma.
Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.(joe)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



