
WNA Italia Ngamuk Lawan Polisi di Bali Terancam Dideportasi

Baca Juga: Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO, Tahan Paspor Korban Saat dihadang petugas, WNA tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, melakukan perlawanan fisik, serta dinilai tidak menghormati aparat yang tengah menjalankan tugas di lapangan. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga situasi tetap aman," ujar Leonardo di Denpasar, Jumat (24/4/2026). Menanggapi insiden tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat mengamankan GI untuk pemeriksaan intensif. Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal Polisi juga langsung menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian sepakat mengajukan rekomendasi pendeportasian GI kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama mengingat status Bali sebagai destinasi wisata internasional yang menjunjung tinggi hukum dan norma lokal. Leonardo menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi GI, tetapi juga bagi warga asing lainnya agar senantiasa mematuhi aturan saat berada di wilayah hukum Indonesia. Polresta Denpasar turut mengimbau masyarakat luas serta wisatawan mancanegara untuk aktif menjaga ketertiban bersama. Sinergi antara penduduk lokal dan wisatawan dinilai sangat krusial demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di wilayah Bali, khususnya di Kota Denpasar yang memiliki mobilitas tinggi. (af/hi) Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



