VOICE Indonesia
Daerah

WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali

Afifah - VOICEIndonesia.co
WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali
WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali

VOICEINDONESIA.CO, Gianyar Badan Narkotika Nasional (BNN RI) berhasil membongkar laboratorium narkotika sintetis jenis mephedrone yang dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali.

Tersangka perempuan berinisial NT diketahui menggunakan tiga paspor berbeda untuk menyamarkan identitas dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari deteksi aparat.

Dalam penggerebekan di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Kamis (5/3/2026), petugas menyita barang bukti mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal seberat 7,3 kilogram.

Baca Juga: Ini Keuntungan Program Magang Nasional Bagi Perusahaan 

Pengungkapan ini mencetak sejarah sebagai temuan laboratorium produksi mephedrone pertama sekaligus yang terbesar di Indonesia.

“Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah nama N yang digunakan di Rusia, dua lainnya memuat foto yang sama namun identitas berbeda,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3/2026).

Kasus ini terungkap berkat kerja sama sinergis antara Bea Cukai dan BNN.

Awalnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai dua paket kiriman asal China tujuan Bali yang dideklarasikan sebagai pigmen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahan tersebut adalah prekursor pembuat narkotika.

Baca Juga: Stok BBM Aman, Panic Buying Justru Timbulkan Gangguan Keseimbangan Distribusi 

Tim gabungan kemudian melakukan teknik controlled delivery (pengawasan pengiriman) hingga ke titik tujuan di Bali.

Pelacakan semakin diperkuat oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai yang mengidentifikasi NT saat tersangka sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal.

"Modus operandinya selain berpindah vila, dia juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi. Jadi, tidak pakai nama langsung," ungkap Roy.

Saat ini, BNN masih memburu satu tersangka pria berinisial S yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#BNN#dpo#rusia#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.