
Indonesia Dikenakan Tarif Bea Masuk 0 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati penghapusan tarif bea masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang bertujuan memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus mendukung target Indonesia Emas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi 4 juta pekerja di sektor tekstil.
Baca Juga: Pemerintah Bisa Adili Tentara Zionis Asal Indonesia
Jika dihitung beserta anggota keluarga mereka, manfaat dari kebijakan ini diperkirakan menjangkau hingga 20 juta jiwa penduduk Indonesia.
"Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kerja sama ini menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memberikan tarif 0 persen bagi volume impor tekstil dan garmen tertentu dari Indonesia.
Besaran volume tersebut akan ditentukan secara timbal balik berdasarkan jumlah bahan baku tekstil, seperti kapas dan serat buatan, yang diimpor Indonesia dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU
Meski secara umum AS tetap memberlakukan tarif resiprokal 19 persen, pemerintah AS memberikan pengecualian khusus untuk daftar produk yang telah diidentifikasi.
Selain sektor tekstil, perjanjian ART juga menghapus tarif bagi 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia lainnya.
Produk-produk yang kini mendapatkan fasilitas 0 persen tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Secara prosedural, perjanjian ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah penyelesaian seluruh proses hukum di kedua negara.
Di Indonesia, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk proses legalisasi, sementara Amerika Serikat akan menyelesaikan mekanisme internal melalui parlemen setempat.
Airlangga menambahkan bahwa kesepakatan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan di masa depan melalui Council of Board yang akan dibentuk oleh kedua belah pihak.
Pemerintah berkomitmen mempercepat proses perundang-undangan agar momentum yang disebut sebagai "New Golden Age" bagi hubungan Indonesia dan Amerika Serikat ini segera dirasakan manfaatnya secara luas. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



