
Menteri Perdagangan Bakal Cabut Izin Usaha Platform Media Sosial yang Masih Berjualan

VoiceIndonesia.co - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih menjalankan transaksi jual beli layaknya seperti e-commerce.
Peraturan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ungkap Zulkifli, Rabu, 27 September 2023.
Ia menjelaskan bahwa Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Zulhas, panggilan akrabnya menyebut jika Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.
"Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangna model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanaatkan data dan informasi media sosial," jelas Zulhas.
📖 Baca Juga ↗Cegah PMI Ilegal, BIJB Sarankan Kemnaker dan BP2MI Buka PoskoDalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara e-commerce dan sosial media.
Selanjutnya, dalam aturan ini juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Disisi lain, peraturan baru ini memperbolehkan secara langsung dengan ketentuang daftar barang luar negeri untuk masuk langsung ke Indonesia melalui e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengharuskan produk yang dijual harus memiliki izin resmi seperti Sertifikasi Halal sesuai dengan kebutuhan produknya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pada permendag ini, market place dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen," ungkap Zulkifli Hasan.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



