
Hantavirus Mulai Menyebar, WHO Mulai Buka Suara Terkait Usulan Larangan Perjalanan
5 Mei 2026 pukul 09.35

VoiceIndonesia.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
SE tersebut ditandatangani Dirjan P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditunjukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinker), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboraturium kesehatan masyarakat, direktur rumas sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.
Diketahui virus nipah berawal dari Malaysia pada tahun 1999. Nama virus ini diambil berdasarkan nama desa di negara tersebut.
Wabah pertama menewaskan lebih dari 100 orang dan mendorong pemusnahan satu juta ekor babi untuk memusnahkan virus nipah.
Baca Juga: Ini Lima Hal yang Ditekan Jokowi Tuk Integrasikan Trasnportasi Publik
Kasus serupa juga pernah ditemukan di Singapura, Bangladesh, dan terdeksi di India.
Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.
Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/ kabupaten/ kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Singgung Partai Anak Muda di Thailand
Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/ Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/ WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Imigrasi⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

5 Mei 2026 pukul 09.35


24 Desember 2025 pukul 02.04

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Belum ada komentar.