VOICEINDONESIA.CO, Mojokerto – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga mengandung bahan obat yang dilarang dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan mesin produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), pengisi (filling), hingga pencetak kode (coding). Selain itu, ditemukan bahan baku, produk ruahan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas tanpa label.
Fasilitas tersebut diketahui tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, tempat produksi itu diduga telah beroperasi sejak 2021.
Menurut Taruna, motif ekonomi menjadi salah satu alasan pelaku menjalankan produksi kosmetik tanpa izin sekaligus menggunakan bahan obat yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah bahan baku obat di lokasi, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna.
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan, kosmetik ilegal tersebut telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kepada klinik kecantikan. Aktivitas penjualan produk itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan,” kata Taruna.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengamankan barang bukti di lokasi dan mengambil sampel produk jadi serta produk ruahan untuk diuji di laboratorium.
Hasil pengujian membuktikan sampel produk mengandung sejumlah bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, deksametason dapat memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan gangguan produksi hormon. Hidrokinon berisiko menyebabkan perubahan warna kulit serta gangguan pada kornea mata dan kuku. Adapun mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit atau atrofi serta gangguan sistem hormonal.
BPOM menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan mendalami modus pelanggaran yang dilakukan.
Selain tindakan pengamanan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
Taruna menegaskan, BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (rnm)























