VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak asing dalam puluhan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memilah korporasi yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) maupun pihak asing lainnya.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing.
Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi menjelaskan, seluruh laporan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Polri juga berencana menelusuri pertanggungjawaban hukum hingga ke tingkat pemilik perusahaan dan pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
Kapolri menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya. (rnm)























