VOICEINDONESIA.CO, Depok – Ombudsman RI melibatkan akademisi, pakar, dan pemerhati pemasyarakatan untuk mematangkan kajian akademik atas 11 rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, forum diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) yang berlangsung selama dua hari, 14–15 Oktober, bertujuan memperkuat dasar ilmiah dan argumentasi atas rekomendasi tersebut.
“Hari ini sampai besok ada FGD yang menghadirkan para pakar, akademisi, dan pemerhati pemasyarakatan. Kami ingin memberikan muatan argumentasi yang komprehensif terhadap 11 saran perbaikan yang sudah kami serahkan kepada Pak Menteri Imipas,” kata Nuzran di Depok, Rabu (14/10/2026).
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah usulan pembentukan lembaga atau badan khusus untuk membangun sistem tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel.
Nuzran menjelaskan, 11 rekomendasi tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (9/10).
Menurut dia, pihak Kemenimipas menyambut positif masukan Ombudsman untuk memperbaiki tata kelola dan regulasi di sektor pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, respon dari Pak Menteri (Imipas) dan internal kementerian menyambut baik saran perbaikan kami agar tata kelola dan perundang-undangan di sektor pemasyarakatan ini semakin baik lagi,” ujarnya.
Penyusunan rekomendasi tersebut berawal dari temuan dan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
Temuan itu menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya hunian dengan fasilitas mewah yang ditempati sejumlah narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi LPEI Jimmy Masrin.
Adapun 11 rekomendasi Ombudsman kepada Kemenimipas meliputi:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas II A Cibinong.
Penertiban fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, dengan memeriksa serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
Kesetaraan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Penguatan pengawasan internal berjenjang secara berkelanjutan di lingkungan Kemenimipas.
Evaluasi penempatan dan rotasi petugas pemasyarakatan.
Evaluasi manajemen penempatan warga binaan untuk memastikan kesetaraan perlakuan.
Penguatan pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional, baik yang melibatkan petugas maupun sesama narapidana.
Jaminan akses bagi pengawas eksternal, termasuk Ombudsman dan pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan pelayanan publik.
Evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan).
Pencegahan dan penindakan terhadap upaya penyuapan di seluruh jajaran.
Penyampaian hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada mitra kerja terkait, termasuk Komisi III DPR, Kemenimipas, Ombudsman, serta pihak lain yang berkepentingan dalam pengawasan.
Melalui kajian akademik tersebut, Ombudsman berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemasyarakatan, sekaligus memperkuat akuntabilitas, pengawasan, dan kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan. (af)























