VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Terindikasi Judol, Ribuan Penerima Bansos Dibekukan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paket bantuan sosial berisi bahan kebutuhan pokok sebagai simbol program perlindungan sosial pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mencatat sebanyak 1.933 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) rekeningnya dinonaktifkan sementara karena terindikasi terkait judi online (judol).

Pemerintah daerah membuka ruang sanggah agar warga yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan klarifikasi dan memperjuangkan pemulihan hak penerimaan bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi Ariyanto mengatakan kebijakan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan dengan memberikan kesempatan kepada penerima bantuan untuk menyampaikan keberatan.

"Tentunya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap hal itu namun tetap mengedepankan asas keadilan dengan membuka ruang sanggah bagi ribuan KPM itu yang rekening bantuan sosialnya dinonaktifkan sementara akibat terindikasi judol," kata Ariyanto, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Sosial yang memuat nama dan alamat penerima atau by name by address, terdapat 1.933 KPM di Sigi yang rekeningnya dibekukan.

"Jadi ini merupakan langkah non aktivasi ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau transaksi yang dinilai mencurigakan dan terafiliasi dengan aktivitas judol," ucapnya.

Menurut Ariyanto, pemerintah pusat dan daerah masih memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan klarifikasi. Kebijakan ini diperlukan karena sejumlah penerima bantuan mengaku tidak mengetahui rekening mereka disalahgunakan oleh pihak lain, seperti anggota keluarga, cucu, atau tetangga.

"Jadi Kemensos masih menyediakan ruang untuk perbaikan atau menyanggah. KPM ini bisa menyanggah, betul tidak apa iya saya melakukan judi online atau tidak," sebutnya.

Untuk mengajukan sanggahan, Dinas Sosial Kabupaten Sigi menerapkan persyaratan administratif berupa surat pernyataan dari penerima bantuan dan kepala desa, sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Pemkab Sigi juga menambahkan persyaratan agar surat tersebut diketahui oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pihak kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan keterangan yang disampaikan warga.

Ariyanto berharap mekanisme sanggah tersebut dapat membantu memulihkan hak penerimaan bansos bagi warga yang terbukti tidak terlibat dalam aktivitas judi online atau menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak lain.

"Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sistem pengawasan lintas lembaga yang terintegrasi akan terus memantau ketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran," ujarnya. (af)

Pilihan Redaksi

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEAPekerja Migran Indonesia

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEA

S Nurafifa· 14 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.