VOICE Indonesia
Hukum

Usut Dugaan Kasus Korupsi CSR BI, KPK Bakal Panggil Paksa 2 Anggota DPR

Afifah - VOICEIndonesia.co
OJK
Foto: Otoritas Jasa Keuangan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan sekaligus menyiapkan langkah upaya paksa terhadap dua anggota DPR RI aktif periode 2024–2029, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (S).

Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menegaskan bahwa belum ditahannya kedua legislator tersebut murni kendala teknis pembuktian finansial, bukan karena adanya intervensi atau tekanan politik dari pihak luar.

Tim penyidik saat ini tengah berfokus melakukan penelusuran mendalam untuk mengonfirmasi dan mencocokkan aliran setiap satuan mata uang dari dana CSR tersebut guna memastikan apakah penggunaannya menyimpang dari tujuan awal.

“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” jelas Asep.

Lebih lanjut, tim penyidik lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti baru dengan memeriksa sejumlah dokumen hasil penggeledahan terdahulu.

Fokus penyidikan ini diarahkan untuk membongkar penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang bergulir sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

“Karena ini tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi ini juga terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” katanya.

Kasus korupsi ini awalnya mencuat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan resmi dari masyarakat, yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan umum oleh KPK sejak Desember 2024.

Dalam rangkaian pencarian bukti, penyidik sempat menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Hingga akhirnya pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan yang kala itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka utama.

Kendati kembali terpilih sebagai anggota parlemen untuk periode berjalan, KPK memastikan proses hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (af)

Pilihan Redaksi

Tiga Warga Negara India Dideportasi Imigrasi Banda AcehImigrasi

Tiga Warga Negara India Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Afifah· 19 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.