VOICE Indonesia
Hukum

Batas Usia Kewarganegaraan Ganda Mau Diubah Jadi 26 Tahun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Batas Usia Kewarganegaraan Ganda Mau Diubah Jadi 26 Tahun
Batas Usia Kewarganegaraan Ganda Mau Diubah Jadi 26 Tahun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mendorong perubahan batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda menjadi hingga 26 tahun melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini timbul, terutama terkait diaspora Indonesia dan anak hasil perkawinan campur yang menghadapi keterbatasan waktu dalam menentukan status kewarganegaraannya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan kewarganegaraan yang lebih luas.

"Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, (17/4/2026).

Indonesia sendiri masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur maupun yang lahir di negara dengan asas ius soli.

Selain memperpanjang batas usia, pemerintah juga mengkaji kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, termasuk di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Baca Juga : Menkumham: RUU Keimigrasian wujud optimalisasi penegakan kedaulatan RI

Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga dipicu oleh polemik yang melibatkan sejumlah pemain naturalisasi Indonesia yang berkarier di Eropa, yang menghadapi persoalan dokumen dan status kewarganegaraan.

Adapun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tengah mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut agar polemik serupa tidak kembali terjadi.

"Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga," katanya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Kewarganegaraan saat ini dilakukan bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang," ujarnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

Pemerintah mendorong perubahan batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda menjadi hingga 26 tahun melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini timbul, terutama terkait diaspora Indonesia dan anak hasil perkawinan campur yang menghadapi keterbatasan waktu dalam menentukan status kewarganegaraannya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.