VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi III DPR menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana pemindahan ke bawah kementerian. Penegasan ini muncul dalam rapat bersama dua pakar yang membahas reformasi institusi kepolisian di tengah masa reses parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath menyampaikan kesimpulan rapat yang menegaskan posisi Polri tidak boleh dipindahkan. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR sesuai amanat reformasi 1998.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rano menegaskan hal ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok.
Sementara itu, Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menyatakan desain Polri di bawah presiden sebagai amanat reformasi 1998 adalah keputusan final yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Kapolri sebagai anggota kabinet diundang dalam rapat untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri, bukan sebagai menteri.
Baca Juga : Komisi Reformasi Polri Ungkap Kesalahan Perpol 10/2025
"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tegasnya.
Rullyandi menilai jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru merupakan kemunduran bagi semangat reformasi. Reformasi Polri saat ini bukan dalam kapasitas untuk reformasi kelembagaan secara struktural maupun instrumental, tetapi Polri harus diberi paradigma baru untuk menghadapi tantangan globalisasi, tuntutan supremasi hukum, hak asasi manusia, dan desentralisasi.
Dalam rapat yang sama, pakar kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengusulkan pembentukan dua jabatan Wakil Kepala Polri untuk menangani wilayah timur dan barat Indonesia. Usulan ini bertujuan memperpendek rentang kendali organisasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Saya mengusulkan, misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya," katanya.
Baca Juga : Polri Minta Masukkan Reformasi Kepolisian dari Komunitas Pers
Adrianus menilai keberadaan dua Wakapolri akan mempermudah pengawasan terhadap beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Pimpinan tertinggi juga akan lebih mudah mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini yang tadinya tidak terlihat dengan struktur satu Kapolri dan satu Wakapolri.
Adrianus juga menyoroti tiga budaya yang berkembang di lingkungan Polri, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Upaya reformasi harus dimulai dengan mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional serta tata kelola agar budaya negatif yang menghambat struktur Polri dapat dihapus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan akan mencerna usulan tersebut dan terus menerima masukan dari para pakar. Komisi III telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para ahli serta mendengarkan masukan dan laporan aduan dari masyarakat terkait reformasi aparat penegak hukum.
Rapat dengan pakar ini digelar saat DPR masih dalam masa reses setelah mendapat izin dari pimpinan DPR. Komisi III telah membentuk panitia kerja untuk mereformasi institusi aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dengan akan memanggil pimpinan institusi mulai dari Kapolri hingga Jaksa Agung guna memastikan upaya reformasi kelembagaan ditindaklanjuti. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total