VOICE Indonesia
Hukum

Komisi Reformasi Polri Ungkap Kesalahan Perpol 10/2025

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Komisi Reformasi Polri Ungkap Kesalahan Perpol 10/2025
Komisi Reformasi Polri Ungkap Kesalahan Perpol 10/2025
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menemukan adanya kekeliruan mendasar dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie kesalahan dalam Perpol yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga terletak pada bagian menimbang dan mengingat yang sama sekali tidak menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol tersebut untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, karena kesalahan dalam aturan itu sudah terlihat jelas. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini justru merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum mengalami perubahan sesuai putusan MK. "Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Namun putusan terbaru itu sama sekali tidak dijadikan rujukan dalam Perpol yang kontroversial tersebut. "Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," ujar Jimly. Baca Juga : Polri Minta Masukkan Reformasi Kepolisian dari Komunitas Pers Mantan Ketua MK ini setuju dengan penilaian bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, yang dijadikan rujukan adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, sehingga cacat secara hukum. "Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan," kata Jimly. Solusi dari kontroversi ini, menurut Jimly, adalah Kapolri mencabut Perpol yang sudah diteken sendiri. Namun langkah yang lebih realistis adalah menggugat ke MA atau Presiden menerbitkan Perpres atau PP yang mengubah materi aturan dalam Perpol tersebut. Baca Juga : Pastikan Keamanan Nataru, Kapolri Minta Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat "Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis," katanya.

Jimly menyatakan saat ini sebaiknya publik menerima saja Perpol yang punya kelemahan tersebut untuk sementara waktu dengan prinsip praduga sah dari peraturan perundang-undangan, sambil menunggu proses hukum yang tepat untuk membatalkannya.

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#mk#Perpol 10/2025#Reformasi Polri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.