VOICE Indonesia
Hukum

Komisi III DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disalahgunakan Aparat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Komisi III DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disalahgunakan Aparat
Komisi III DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Disalahgunakan Aparat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi III DPR RI memperingatkan RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum jika tidak ada pagar pembatas yang kuat dalam aturannya. Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono menyatakan bahwa aset yang dirampas harus benar-benar terbukti merupakan hasil tindak pidana. Ia mengkhawatirkan risiko hak warga yang tidak bersalah ikut terseret dalam proses perampasan yang terburu-buru. "Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro pada Senin (6/4/2026). Bimantoro juga menyoroti potensi kerusakan reputasi aset yang sudah terlanjur dicap sebagai hasil kejahatan di mata publik meski akhirnya tidak terbukti bersalah. Ia mendesak agar mekanisme pengembalian aset diatur secara jelas dalam undang-undang. "Kan harus kita atur juga bagaimana cara pengembaliannya sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan semangat utama penyusunan RUU ini adalah memberantas korupsi bukan membuka celah baru bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang. Ia meminta para ahli hukum turut mengawal proses penyusunan agar regulasi ini benar-benar tajam menghukum koruptor tanpa menyimpang.

Baca Juga : Ada Kepentingan Para Penyusun, Dibalik Hambatan Pengesahan UU Perampasan Aset "Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni. Sahroni menekankan pencegahan penyimpangan harus dimulai dari internal aparat penegak hukum itu sendiri agar asas praduga tak bersalah dalam undang-undang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan mulia pemberantasan korupsi. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#DPR RI#Komisi III DPR#RUU Perampasan Aset
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.