VOICE Indonesia
Hukum

Ada Kepentingan Para Penyusun, Dibalik Hambatan Pengesahan UU Perampasan Aset

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ada Kepentingan Para Penyusun, Dibalik Hambatan Pengesahan UU Perampasan Aset
Ada Kepentingan Para Penyusun, Dibalik Hambatan Pengesahan UU Perampasan Aset
VOICEINDONESIA.CO, Semarang - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Jawade Hafidz menduga pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tertunda karena menyangkut kepentingan dan keamanan aset para pembuat undang-undang. Dugaan keras ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unissula tersebut saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Semarang pada Sabtu (24/1/2026). Pernyataan ini mengungkap kecurigaan bahwa para anggota DPR justru menghambat pengesahan karena khawatir aset mereka sendiri terancam. "FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut," katanya. Jawade menekankan dukungan kalangan kampus terhadap segera disahkannya UU Perampasan Aset begitu besar dan mendesak. Apalagi baru saja diberlakukan tiga UU yakni UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan kuliah pakar tersebut juga dalam rangka sosialisasi terhadap berlakunya tiga UU baru seiring dengan langkah perampasan aset koruptor. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, ini menjadi payung rujukan dalam penerapan pemidanaan. Untuk menertibkan dan melancarkan proses pemulihan aset, menurutnya harus tunduk pada asas kewenangan. Harus diatur siapa yang diberikan kewenangan, prosedur dan mekanisme yang jelas mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan. Baca Juga : Cegah Abuse of Power Aparat, RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan KUHAP "Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset)," tegasnya. Yang tidak kalah penting berkaitan dengan substansi yakni payung atau dasar hukum untuk melakukan tindakan perampasan aset terhadap koruptor. Tanpa landasan hukum yang kuat, perampasan aset tidak dapat dilakukan secara optimal. Pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso yang hadir secara daring menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sejauh ini memang belum dibahas di DPR. Dalam konsep perampasan aset, yang digugat negara adalah aset bukan orangnya, terutama ketika pelaku kabur ke luar negeri atau meninggal dunia. Topo menjelaskan ada yang disebut illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah dalam United Nations Convention Against Corruption 2003. Namun sampai saat ini belum diatur secara spesifik sebagai delik pidana dalam sistem hukum Indonesia meski sudah diratifikasi melalui UU Nomor 7/2006. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#DPR RI#kepentingan penyusunan#Perampasan aset
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.