
Investor asal Australia Dideportasi Karena Langgar ITAS dan Monopoli Bisnis di NTB

VOICEINDONESIA.CO, Bima – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi terhadap seorang investor asal Australia berinisial PDN (54) yang nekat menyalahgunakan izin tinggal demi mengeruk keuntungan pribadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penindakan ini menjadi bagian dari operasi bersih-bersih Imigrasi dalam mengawasi warga negara asing (WNA) nakal yang memanipulasi skema investasi untuk melanggar hukum serta memonopoli bisnis lokal secara ilegal.
"Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo di Bima, Sabtu (13/6/2026).
Joko mengungkapkan, pelarian PDN berakhir setelah petugas mengawalnya menuju pintu keluar Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan rekam jejak pengawasan, taipan asing ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) intelijen keimigrasian sejak tahun 2025 akibat laporan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB.
"Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN terbukti menguasai dan mengendalikan langsung operasional harian sebuah penginapan di Dompu sejak 2021.
Alih-alih bertindak sebagai investor makro yang menanamkan modal pasif, WNA Australia ini justru turun langsung memegang kendali teknis mulai dari pengelolaan administrasi, sistem pemesanan kamar, hingga komunikasi langsung dengan para tamu di lapangan.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai melanggar batas regulasi karena memotong peluang kerja manajerial bagi masyarakat lokal, di mana warga setempat hanya diperdayakan sebagai buruh kasar untuk urusan perawatan dan kebersihan.
Selain itu, tim penyidik juga membongkar adanya manipulasi data dan pemberian keterangan palsu saat PDN mengajukan dokumen permohonan izin tinggal keimigrasian ke pemerintah Indonesia.
Atas kecurangan tersebut, PDN dinyatakan sah melanggar Pasal 122 huruf a terkait larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penggunaan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perbatasan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu ini merefleksikan penerapan selective policy (kebijakan selektif) yang diamanatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
Otoritas hanya akan membentangkan karpet merah bagi para penanam modal asing yang memberikan kontribusi ekonomi nyata serta tunduk pada hukum positif nasional, bukan asing yang merusak ekosistem usaha lokal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



