
Rekaman Data WNI Secara Ilegal, 4 Warga Asing Dideportasi

VOICEINDONESIA.CO, Singkawang – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sekaligus menangkal empat warga negara asing (WNA) China berinisial CH, WH, WP, dan YC.
Keputusan pemulangan paksa ini diambil setelah keempat warga asing tersebut kedapatan mengumpulkan dan merekam data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal tanpa persetujuan dari para pemilik data.
Proses deportasi dipusatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) demi mengawal kepulangan mereka ke negara asal pada Rabu (15/7/2026).
Langkah administratif keimigrasian ini dieksekusi sebagai bagian dari komitmen hukum untuk menjaga kedaulatan data dan keamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal perekaman data yang dilakukan para pelaku dinilai sangat sensitif karena menyangkut dokumen resmi kenegaraan milik warga lokal.
"Keempat WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi WNI, termasuk data paspor, tanpa izin pemilik atau pemegang paspor sehingga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Achmad di Singkawang, Rabu (15/7/2026).
Achmad menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum tanpa kompromi terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, pihak Imigrasi berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan dengan mengoptimalkan operasi intelijen keimigrasian secara berkala, serta membangun koordinasi yang lebih solid dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kota Singkawang dan sekitarnya," ujarnya.
Selain mengandalkan operasi internal, Imigrasi Singkawang juga menggarisbawahi pentingnya mata dan telinga dari masyarakat sekitar.
Kerja sama dari warga sipil yang cepat melaporkan pergerakan mencurigakan warga asing di lingkungan mereka dinilai menjadi garda pertahanan pertama yang sangat efektif dalam mengendus potensi kejahatan maupun pelanggaran izin tinggal sejak dini.
"Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Achmad.
Pemulangan keempat warga China ini sekaligus menambah daftar panjang tindakan deportasi yang telah dilakukan oleh otoritas keimigrasian setempat sepanjang tahun ini.
Hingga tanggal 15 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang tercatat telah mendeportasi sebanyak 11 warga negara asing dari wilayah hukum mereka, yang terdiri atas tiga warga negara Taiwan, empat warga negara Malaysia, dan empat warga negara China, di mana seluruh tindakan hukum tersebut dijalankan secara ketat di bawah koridor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



