VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan sanksi pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Langkah penutupan akses perbatasan internasional ini dieksekusi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) lintas sektor strategis.
Langkah hukum ini diambil guna mempersempit ruang gerak dan mengeliminasi potensi pelarian para tersangka ke luar negeri di tengah bergulirnya penyidikan intensif.
Di samping mencekal mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut, otoritas keimigrasian juga memasukkan nama seorang pengusaha swasta berinisial DR alias Don Ritto, yang diduga kuat menjadi aktor penghubung sekaligus tersangka korupsi lainnya dalam lingkaran kasus yang sama dengan FA.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hendarsam memaparkan bahwa tindakan penguncian paspor ini diterbitkan berdasarkan permohonan kilat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat resmi Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku, masa pencegahan luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto akan berlaku selama 20 hari ke depan demi kepentingan pemeriksaan intensif.
Pihak keimigrasian menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan khusus kepada siapa pun yang tersangkut masalah hukum, terlepas dari latar belakang jabatan mentereng yang pernah disandang tersangka.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Hendarsam.
Ketukan palu pencekalan ini bergulir sebagai rentetan lanjutan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi mengumumkan status tersangka bagi FA dan DR pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersebut merupakan kulminasi dari penyidikan marathon atas tiga klaster kasus besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode operasi 2018–2026 yang diumumkan sejak awal Juli.
Gelombang operasi paksa berupa penggeledahan beruntun kemudian digerakkan aparat pada 8 Juli 2026 di belasan titik strategis wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor.
Polri mengonfirmasi bahwa rentetan penggeledahan tersebut menyasar bukti-bukti krusial terkait tiga skandal kakap sekaligus, yakni penyimpangan pasokan batu bara energi nasional, dugaan korupsi pengelolaan asuransi PT Asabri tahun 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan korporasi baja PT Krakatau Steel.
Sebelum dinamika hukum memuncak, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026 untuk mengakui secara terbuka bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang diobok-obok polisi adalah aset pribadinya.
Tak berselang lama, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejagung secara mengejutkan mengumumkan pengunduran diri Febrie dari posisinya sebagai Jampidsus yang langsung diamini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hanya dalam hitungan jam setelah peletakan jabatan tersebut, Kortastipidkor Polri langsung menaikkan statusnya sebagai tersangka seraya mengumumkan keputusan untuk melimpahkan seluruh berkas penanganan perkara ini kembali ke Kejaksaan Agung.


























