
Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi membekukan sementara kegiatan usaha PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi.
Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur wajib dengan mengirimkan pekerja ke luar negeri tanpa melalui tahapan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.
Baca Juga: Ribuan WNI Menumpuk di KBRI Phnom Penh Menunggu Dipulangkan
Pelanggaran terungkap dalam kasus penempatan dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP ke Singapura.
Perusahaan dinilai lalai dalam mendaftarkan dan mengikutsertakan kedua pekerja tersebut dalam orientasi resmi yang merupakan hak mendasar bagi setiap PMI.
"Penjatuhan sanksi ini dilakukan melalui prosedur pembinaan yang panjang, termasuk proses klarifikasi selama dua bulan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang menempatkan PMI secara nonprosedural karena tujuan utama kementerian adalah pelindungan," ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Waspada! Kamboja Bukan Negara Tujuan Resmi Pekerja Indonesia
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang keras melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan.
Rinardi menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu tiga bulan perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, KemenP2MI akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan (SIP3MI). (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



