VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi
Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi membekukan sementara kegiatan usaha PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi.

Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur wajib dengan mengirimkan pekerja ke luar negeri tanpa melalui tahapan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.

Baca Juga: Ribuan WNI Menumpuk di KBRI Phnom Penh Menunggu Dipulangkan

Pelanggaran terungkap dalam kasus penempatan dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP ke Singapura.

Perusahaan dinilai lalai dalam mendaftarkan dan mengikutsertakan kedua pekerja tersebut dalam orientasi resmi yang merupakan hak mendasar bagi setiap PMI.

"Penjatuhan sanksi ini dilakukan melalui prosedur pembinaan yang panjang, termasuk proses klarifikasi selama dua bulan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang menempatkan PMI secara nonprosedural karena tujuan utama kementerian adalah pelindungan," ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Waspada! Kamboja Bukan Negara Tujuan Resmi Pekerja Indonesia 

Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang keras melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan.

Rinardi menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu tiga bulan perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, KemenP2MI akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan (SIP3MI). (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membekukan sementara kegiatan usaha PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Bekasi selama tiga bulan karena terbukti mengirimkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti prosedur wajib Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran ini melibatkan dua pekerja migran yang ditempatkan secara nonprosedural, padahal OPP merupakan hak mendasar setiap PMI. Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi dan pengurusan dokumen penempatan, dan jika tidak melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut izin usahanya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.