VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif," ujar Afriansyah, Senin (8/6/2026).
Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera. Pembaruan ini menjadi bagian dari agenda revisi UU Ketenagakerjaan yang lebih luas, di mana pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk serikat buruh untuk terlibat aktif dalam prosesnya.
Afriansyah menyebut keterlibatan serikat pekerja sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.
"Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan," ujarnya.

















