VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Ternyata Denda Pelanggaran K3 Hanya Rp100 Ribu Berlaku

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif," ujar Afriansyah, Senin (8/6/2026).

Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera. Pembaruan ini menjadi bagian dari agenda revisi UU Ketenagakerjaan yang lebih luas, di mana pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk serikat buruh untuk terlibat aktif dalam prosesnya.

Afriansyah menyebut keterlibatan serikat pekerja sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.

"Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan," ujarnya.

Ringkasan AI

Ada yang janggal dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Sanksi denda bagi pelanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja hingga kini masih tercantum sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan, warisan aturan kolonial yang sudah tidak relevan sama sekali dengan kondisi dunia kerja modern.Wak

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.