Ternyata Denda Pelanggaran K3 Hanya Rp100 Ribu Berlaku
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif," ujar Afriansyah, Senin (8/6/2026).
Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera. Pembaruan ini menjadi bagian dari agenda revisi UU Ketenagakerjaan yang lebih luas, di mana pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk serikat buruh untuk terlibat aktif dalam prosesnya.
Afriansyah menyebut keterlibatan serikat pekerja sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.
"Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan," ujarnya.
Pilihan Redaksi
NasionalSesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pascapelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.















