VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru untuk memperkuat pelindungan hak pekerja dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Salah satunya larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia lalu merinci 13 hal baru tersebut. Pertama, RUU ini memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang diposisikan sebagai lembaga nonstruktural independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kedua, RUU ini mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap jumlah pekerja atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Ketiga, RUU ini mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Keempat, RUU ini mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kelima, RUU ini memberi kepastian pelindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Keenam, RUU ini memberi kepastian pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Ketujuh, RUU ini memberi kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Kedelapan, RUU ini memperkuat produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Kesembilan, RUU ini memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru di masa depan (future of work).
Kesepuluh, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, dan peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat.
Kesebelas, RUU ini mengoptimalkan pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Kedua belas, RUU ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
Dalam rapat yang sama, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakannya kepada setiap fraksi, dan peserta rapat menyatakan setuju.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.



























