VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memaparkan 10 poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna. Aturan tersebut mencakup kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan, UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU ini juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ucap Yassierli dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pertama, kesetaraan di tempat kerja. UU ini melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapat akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak atas uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan, pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan harus objektif, transparan, dan nondiskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang ditahan.
Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturannya mengedepankan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.
Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif, dengan rasio yang disesuaikan jumlah pekerja dan perusahaan serta komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberi efek jera, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Kedelapan, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. UU ini memastikan hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturannya mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, serta kewajiban penyelenggaraan alih daya di BUMN melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan. UU ini melindungi pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, dan integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah didorong.



























