VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Said Iqbal: Indeks Tertentu Upah Minimum di RUU Naik Jadi 0,5–1,0

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut indeks tertentu dalam rumus kenaikan upah minimum pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan naik menjadi 0,5 sampai 1,0. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Iqbal menjelaskan, kenaikan upah minimum diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah. Apabila upah minimum sudah berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), penghitungannya memakai rumus yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0," jelas Iqbal.

Ia juga menyebut RUU tersebut menegaskan adanya upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. (UU) Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral," kata Iqbal.

Iqbal menilai skema pengupahan dalam RUU ini lebih baik daripada skema yang berjalan saat ini dalam UU Cipta Kerja, meski peningkatannya, menurut dia, sedikit. Dalam menetapkan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan kini wajib melakukan survei KHL atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.

"Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak," ujar Iqbal.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Persetujuan itu diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ringkasan AI

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut indeks tertentu dalam rumus kenaikan upah minimum pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan naik menjadi 0,5 sampai 1,0. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur ResmiPekerja Migran Indonesia

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi

S Nurafifa· 07 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.