VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk keras aksi penganiayaan dan penyiksaan keji yang dialami oleh para Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23 di kawasan Laut Aru, Maluku.
Aksi kekerasan yang viral di media sosial di mana korban dimasukkan ke dalam tong air, dipukuli, dan diinjak-injak merupakan tindakan tidak manusiawi yang mencoreng rasa keadilan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) secara berat.
Ketua Umum SPPI, Achdiyanto Ilyas Pangestu, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi tindakan kekerasan, kerja paksa, maupun eksploitasi di atas kapal perikanan berbendera Indonesia.
"Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktek-praktek intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita," tegas Achdiyanto Ilyas Pangestu lewat keterangan tertulisnya yang diterima VOICEIndonesia.co pada Selasa, Jakarta (6/10/2026).
Di sisi lain, SPPI menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas reaksi cepat dan tindakan tegas mereka.
Kesigapan Tim Patroli KP Hiu 14 PSDKP KKP dalam mencegat serta mengamankan KM Maulana 23, serta langkah pencabutan izin operasional kapal dan audit perusahaan, menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi pekerja perikanan. Respons cepat dari jajaran Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengamankan puluhan terduga pelaku serta mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga mendapat sambutan positif.
"Langkah sigap PSDKP KKP dan Polri mengamankan para korban dan menindak para pelaku memberikan rasa aman serta kepercayaan bagi para pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia. SPPI sangat mengapresiasi penegakan hukum tegas tanpa kompromi ini," lanjut Achdiyanto.
Lebih lanjut, Achdiyanto mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pekerja laut agar memiliki keberanian untuk membongkar praktek kekerasan di sektor kelautan.
"Kami meminta kepada masyarakat umum, keluarga pekerja, hingga sesama rekan di laut untuk tidak segan-segan dan tidak perlu takut melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seperti ini. Keberanian melaporkan adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa sesama kita. Kami di Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) juga menyediakan layanan pendampingan hukum secara penuh bagi para korban, pihak keluarga, serta seluruh awak kapal perikanan lainnya yang membutuhkan perlindungan hukum," pungkasnya.
SPPI mendesak agar seluruh pihak yang terlibat mulai dari pelaku penganiayaan di lapangan hingga pengurus kapal atau korporasi diberikan sanksi hukum maksimal dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
SPPI pun menyatakan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum demi memperketat pengawasan serta mewujudkan lingkungan kerja perikanan Indonesia yang aman dan berkeadilan.(*/red)



























