VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Terlalu, Kelompok Rentan Ternyata Tidak Terlibat Sertifikasi Profesi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Terlalu, Kelompok Rentan Ternyata Tidak Terlibat Sertifikasi Profesi
Terlalu, Kelompok Rentan Ternyata Tidak Terlibat Sertifikasi Profesi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Sistem sertifikasi profesi di Indonesia diakui belum inklusif dan tidak melibatkan kelompok rentan masyarakat secara memadai. Pengakuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan dengan Sekretariat BNSP di kantor BNSP pada Rabu (14/1/2026). Menaker menegaskan layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses dengan harga terjangkau dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. "Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang," katanya pada Kamis (15/1/2026). Pernyataan itu justru mengonfirmasi bahwa selama ini sertifikasi profesi masih menjadi privilese yang sulit diakses mayoritas pekerja Indonesia. Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi memperkuat layanan sertifikasi yang inklusif, namun tidak menyebutkan target konkret atau anggaran yang dialokasikan. Masalah aksesibilitas menjadi sorotan karena sertifikasi profesi dinilai penting sebagai bukti kemampuan kerja sesuai standar. Sertifikat kompetensi dapat membantu tenaga kerja lebih percaya diri bersaing dan membuka peluang kerja lebih luas. "Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial," ujarnya. Baca Juga : Menaker Lantik 7 Anggota BNSP, Dorong Peningkatan Sertifikasi Tenaga Kerja Pengakuan perlunya melibatkan kelompok rentan ini justru membeberkan fakta bahwa selama ini mereka tidak mendapat akses memadai dalam sistem sertifikasi yang ada. Sistem yang berjalan terbukti belum inklusif meski sertifikasi profesi sudah lama dijalankan di Indonesia. Yassierli menekankan akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif untuk memastikan kesempatan kerja layak bisa dirasakan lebih merata. Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP disebut berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja. Namun Menaker tidak menjelaskan berapa LSP yang tersedia dan apakah persebarannya merata di seluruh Indonesia. Janji membuat sertifikasi mudah diakses dan murah juga tidak disertai penjelasan berapa biaya sertifikasi saat ini dan berapa target harga terjangkau yang dimaksud. Transparansi soal angka dan mekanisme subsidi yang akan diterapkan juga tidak diungkapkan. Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan capaian sertifikasi profesi mencapai 1,6 juta pada tahun 2025. Sertifikasi profesi mendasarkan pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, khusus dan internasional dalam sistem BNSP. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#BNSP#KEMNAKER#Sertifikasi profesi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.