VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut perselisihan hubungan industrial umumnya berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami para pihak.
Afriansyah menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif perusahaan semata. Forum ini harus berfungsi aktif sebagai mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan ketenagakerjaan.
"LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan," kata Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Afriansyah menjelaskan apabila forum tersebut berfungsi dengan baik berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal sementara perusahaan memiliki ruang menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka.
Ia menegaskan kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak. Pemerintah hadir untuk memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga.
"Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka," ujarnya.
Hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Afriansyah berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha.
"Potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan," tegasnya.


















